Breaking News:

POPULER - Kasus Narkoba Vanessa Angel: Divonis 3 Bulan Penjara hingga Salahi Prosedur Pembelian Obat

Divonis 3 bulan penjara & denda Rp 10 juta, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.

Editor: Irsan Yamananda
TribunNewsmaker.com Kolase/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. 

Sebab didapati memiliki pil xanax tersebut, Vanessa dituntut hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 10 juta.

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Jaksa menuntut hukuman tersebut sebab Vanessa didapati menyimpan psikotropika.

"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter," lanjut jaksa.

6. Ajukan pledoi agar tak dipisahkan dari anak

Keberatan dengan tuntutan JPU, Vanessa mengajukan pledoi pada 26 Oktober 2020.

Vanessa mengajukan hukuman masa percobaan agar tak harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.

"Bapak Majelis Hakim yang saya muliakan, Bapak tentu merasakan bagaimana menjadi orangtua yang memiliki anak. Saya mohon dalam putusan ini Bapak tidak memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya," ujar Vanessa dalam pledoi-nya.

"Saya memohon keringanan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia, saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa.

Dalam kesempatan tersebut, Vanessa juga memberi keterangan bahwa ia mengonsumsi obat sebab mengalami gangguan kecemasan.

"Saya tidak pernah menyalahgunakan obat tersebut. Saya mengonsumsi obat tersebut berdasarkan resep dokter karena gangguan kecemasan yang saya alami membuat saya tidak bisa tidur, asam lambung, rambut rontok, tangan selalu basah, dan gangguan emosi yang berubah-berubah," ujar Vanessa.

Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara karena Penyalahgunaan Narkoba, Minta Tak Pisah dengan Anak

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Menangis Minta Tak Dipisahkan dari Anak & Mengaku Bangkrut

7. Divonis 3 bulan penjara dan masih Pikirkan untuk banding

Meski mengajukan hukuman masa percobaan pada pledoi-nya, hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara bagi Vanessa.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan, kemarin.

Namun demikian, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan tiga bulan masa tahanan lantaran telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.

Hingga hari sidang vonis, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa tinggal menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara.

Menanggapi vonis hakim, Vanessa dan kuasa hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa usai pembacaan vonis.

JPU juga menyatakan masih akan berpikir dahulu terkait vonis tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Kasus Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel hingga Divonis 3 Bulan Penjara

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Kasus Narkoba Vanessa Angel: Divonis 3 Bulan Penjara hingga Salahi Prosedur Pembelian Obat.

Sumber: Kompas.com
Tags:
narkobaVanessa AngelBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved