Breaking News:

POPULER - Kasus Narkoba Vanessa Angel: Divonis 3 Bulan Penjara hingga Salahi Prosedur Pembelian Obat

Divonis 3 bulan penjara & denda Rp 10 juta, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.

Editor: Irsan Yamananda
TribunNewsmaker.com Kolase/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus penyalahgunaan obat golongan psikotropika Vanesza Adzania alias Vanessa Angel memberi salam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax. 

Namun, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, resep pil xanax yang diberikan dokter untuk Vanessa ialah seberat 0,5 miligram.

Sementara itu, pil xanax yang dimiliki oleh Vanessa seberat 1 miligram.

"Resep itu yang diberikan kepada saudari VA itu berbeda dengan yang diresepkan oleh dokter. Kalau dokter resepnya 0,5 miligram, yang kami sita dari saudari VA itu 1 miligram," ujarnya.

Tak hanya itu, resep juga masih didapati polisi ada di tangan Vanessa. Padahal, secara prosedural, resep harus diberikan kepada apotek.

"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap). Akan tetapi, pada kenyataannya, resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," demikian tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas dakwaan yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Bibi Ardiansyah Tak Kuat Cerita Kesedihan Vanessa Angel: Gue Rela Masuk Penjara

Baca juga: Pledoi Ditolak Jaksa, Vanessa Angel Akui Stres & Bibi Ardiansyah Menangis, Sebut Bisnisnya Bangkrut

4. Jadi tahanan kota sejak 9 April 2020

Meski jadi tersangka, Vanessa tidak ditahan.

Ia ditetapkan menjadi tahanan kota.

Kompol Ronaldo mengatakan, status tahanan kota diterima oleh Vanessa sebab usia kehamilannya yang saat itu enam bulan.

Pertimbangan lainnya, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga sedang tidak menerima tahanan baru.

"Karena Rutan Pondok Bambu tengah tidak menerima tahanan baru dan kami di Polres Metro tidak memiliki rutan wanita, maka sementara VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," kata Ronaldo di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tahanan kota, Vanessa wajib lapor ke Polres Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Meski sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi Covid-19, Ronaldo menegaskan bahwa proses hukum atas kasus Vanessa Angel harus tetap berjalan.

"Hukum tetap harus kami tegakan," tegasnya.

5. Dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G.
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
narkobaVanessa AngelBibi Ardiansyah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved