Bahas Celana Dalam Dinar Candy, Program TV Ini Kena Semprit KPI hingga Dihentikan, Langgar 9 Pasal!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatakan pada program televisi yang menayangkan pembahasan soal celana dalam Dinar Candy.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
"Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar tayangan tersebut.
Adapun pelanggaran yang dilakukan “Rumpi No Secret” ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media," banyi tegurannya.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, tayangan tentang jual beli pakaian dalam tidak pantas disiarkan di ruang publik.
Menurutnya, hal ini tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat.
Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam.
Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik.
Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11/2020) seperti yang Tribunnewsmaker.com lansir dari akun resmi KPI Pusat.

6 Fakta Soal Celana Dalam Bekas Dinar Candy Dibeli Bobby Tria Sanjaya
Terungkap sederet fakta mengenai Dinar Candy yang menjual celana dalam bekasnya.
Dirangkum Tribunnewsmaker.com dari berbagai sumber, berikut deretan faktanya :
1. Dua Kali Transfer
Bobby Tria Sanjaya membeli celana dalam Dinar Candy Rp 50 juta.
Ia membayarnya dengan 2 kali transfer, masing-masing Rp 25 juta.
Dinar Candy sebelumnya juga mengunggah bukti transfer tersebut di laman Instagramnya.