Bahas Celana Dalam Dinar Candy, Program TV Ini Kena Semprit KPI hingga Dihentikan, Langgar 9 Pasal!
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatakan pada program televisi yang menayangkan pembahasan soal celana dalam Dinar Candy.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatakan pada program televisi yang menayangkan pembahasan soal celana dalam Dinar Candy.
Seperti yang diketahui, DJ cantik Dinar Candy sempat menjual celana dalam bekasnya dengan harga fantastis.
Celana dalam Dinar Candy laku terjual Rp 50 juta.
Banyak media yang membahas mengenai produk yang dijual Dinar Candy ini.
Begitu juga dengan program TV Rumpi No Secret.
Program yang dipandu Feni Rose ini sempat menyinggung celana dalam Dinar Candy.
Baca juga: Putrinya Sering Tampil Seksi, Ayah Dinar Candy Beberkan Masa Lalu, Mudahan Dapat Jodoh Ustaz
Baca juga: 6 FAKTA Sosok Bobby Tria Sanjaya, Pembeli Celana Dalam Dinar Candy Rp 50 Juta, Stunt Rider Kondang

Karena hal itu, Rumpi sontak saja kena tegur KPI.
KPI memberikan sanksi berupa penghentian sementara program tersebut.
Sanksi ini diumumkan KPI lewat website resmi dan akun Instagram @kpipusat pada Senin (9/11/2020).
"KPI Hentikan Sementara Program “Rumpi No Secret” Trans TV .
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara tayangan “Rumpi No Secret” Trans TV selama dua kali penayangan.
Keputusan pemberhentian program ini telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, pekan lalu, di Jakarta," bunyi pengumuman.
Rumpi dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Berdasarkan keterangan surat penghentian sementara yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada akhir bulan Oktober lalu dijelaskan, program ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012," lanjutnya.
Baca juga: 7 FAKTA Bobby Tria Sanjaya Beli Celana Dalam Bekas Dinar Candy: Tak Dicuci, Disewakan Buat Konten
Baca juga: Ikuti Dinar Candy, Nikita Mirzani Lelang Celana Dalamnya, Sudah Robek Tetap Dilelang Rp 300 Juta
Tak tanggung-tanggung ada sembilan pasal yang dilanggar.