Breaking News:

Edhy Prabowo Jadi Menteri Ketiga di Era Jokowi yang Lakukan Korupsi Sepanjang 2014-2020

Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka ini menambah jumlah menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi, sejak periode pertama.

Kompas.com/ Wisnu Widiantoro/ Dok Kementerian KKP
Presiden Jokowi dan Menteri KKP Edhy Prabowo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - KPK akhirnya menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap benih lobster, namanya menambah daftar panjang menteri di era Jokowi yang korupsi.

Hanya dalam kurun waktu 24 jam, KPK menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka kasus suap benih lobster.

Penetapan Edhy Prabowo sebagai tersangka ini menambah jumlah menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi, terhitung sejak periode pertama (2014-2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Akui Salah Tapi Bukan Pencitraan : Maaf, Itu Kecelakaan

Baca juga: 26 Tahun bersama Prabowo Subianto, Edhy Prabowo Pernah Ditolong di Masa Lalu Tapi dengan 2 Syarat

Para menteri yang tersandung kasus korupsi sebelumnya ialah eks eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Keduanya merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja, yakni pada periode 2014-2019.

Baik Edhy, Idrus, dan Imam Nahrawi merupakan menteri yang merupakan kader partai politik.

Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Adapun Idrus merupakan kader Partai Golkar. Sementara itu, Imam merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus Edhy Prabowo

Adapun Edhy ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Sebelumnya KPK lebih dulu menangkap Edhy pada Rabu (25/11/2020), pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

HALAMAN 2 >>>>>

Tags:
Edhy Prabowo tersangka korupsimenteri era Jokowi yang korupsiImam Nahrawi
BERITATERKAIT
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved