Breaking News:

Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," tutur Firli.

Sontak, kabar tersebut memicu viralnya pernyataan Ketua KPK soal ancaman pidana mati pada pejabat yang korupsi di tengah pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Ketua KPK: Korupsi Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati

4 Fakta Anggota KPK Dikira Penculik Saat Lakukan Penyelidikan, Dikepung Warga & Dibawa ke Mapolsek
KPK (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya pada bulan Maret 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Firli menegaskan, hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.

"Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI."

"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

 

Baca juga: FAKTA Sosok Andreau Pribadi Stafsus Edhy Prabowo yang Serahkan Diri ke KPK, Pernah Gagal Nyaleg

Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

Ia pun menegaskan kembali, para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.

"Semoga semuanya bisa cepat tertangani."

"Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi," ujar Firli.

Baca juga: Istri Edhy Prabowo Sempat Diamankan KPK namun Kini Bebas, Simak Profil Iis Rosita Dewi

Sebelum pejabat Kemensos, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, mulai Rabu (25/11/2020).

Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat konferensi pers, Rabu malam.

Halaman 2/3
Tags:
Covid-19korupsiKPKviralKemensosFirli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved