Breaking News:

Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Selain Edhy, KPK juga menaham empat orang tersangka lain di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih yakni staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Namun, keduanya belum ditahan KPK karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan. KPK pun mengimbau Andreau dan Amiril untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi.

Edhy diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster.

Uang itu diperoleh Edhy dari pihak PT Aero Citra Kargo. Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo.

(TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Bansos Covid, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan Lama KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral.

Halaman 3/3
Tags:
Covid-19korupsiKPKviralKemensosFirli
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved