Breaking News:

Mensos Terjerat Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Adakah Peluang Pidana Mati? Ini Kata Ketua KPK

Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini nama Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi perhatian publik.

Editor: Irsan Yamananda
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Menteri Sosial Juliari P Batubara. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kini nama Menteri Sosial Juliari Batubara yang menjadi perhatian publik.

Perlu diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjerat Mensos Juliari adalah dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

Baca juga: MODUS Korupsi Sederhana Juliari Batubara Terkumpul 17M dari Bansos Covid, Caplok Fee per Paket

Baca juga: TEKA-TEKI 7 Koper Milik Menteri Juliari Batubara Disita KPK Diduga Suap Bansos Terkuak, Ini Isinya

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin ((Tribunnews/Herudin))

“KPK menetapkan lima orang tersangka."

"Sebagai penerima JPB, MJS dan AW."

"Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari seperti dikutip dari Kompas.com.

MJS dan AW  merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Sedangkan AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Baca juga: Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos Covid-19, Ancaman Hukuman Mati Menanti karena Alasan Ini

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.

Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari dan AW saat ini keberadaannya masih diburu oleh KPK. Firli pun mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya tak berhenti dengan hanya mengusut dugaan penerimaan suap oleh penyelenggara negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebab, kasus ini menyangkut program sosial untuk penanganan Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nonalam nasional.

Firli menyinggung aturan pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

 

Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan pidana mati.

"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam."

"Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).

"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.

Firli mengakui, KPK masih harus bekerja keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh aturan itu.

Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

"Malam ini yang kita lakukan ini adalah berupa tindak pidana dugaan penerima suap oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," ucap Firli.

Selain itu, ia juga mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bantuan sosial tersebut.

Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim KPK pada Jumat (4/12/2020).

"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi.

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," lanjutnya.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Pejabat Kemensos Ditangkap, Pernyataan KPK Soal Ancaman Pidana Mati Viral

AIM dan HS diketahui merupakan pihak swasta. Sedangkan AW dan MJS adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara itu, SN adalah seorang sekretaris di Kemensos.

Dari informasi yang diperoleh, Firli melanjutkan, rencananya penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Firli menuturkan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar.

"Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta, untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Firli.

Dia mengungkapkan, dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dollar Ameria Serikat (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta). (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suap Bansos Covid-19, KPK Isyaratkan Peluang Hukuman Mati".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Mensos Terjerat Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Apakah Ada Peluang Hukuman Mati? Ini Kata KPK.

Sumber: Kompas.com
Tags:
KemensosKPKKomisi Pemberantasan KorupsiFirli BahuriJuliari BatubaraCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved