Jelang Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Jaring 4 OTT dalam 10 Hari, Ada Edhy Prabowo & Juliari Batubara
Empat pejabat terjaring OTT KPK dalam kurun waktu 10 hari. Gebrakan jelang Hari Antikorupsi Sedunia.
Editor: ninda iswara
Ia diduga menerima Rp 17 miliar yang merupakan fee dari perusahaan rekanan proyek pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.
KPK menyebut, fee yang dipatok untuk disetorkan rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 dari nilari Rp 300.000 per paket bantuan sosial.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari kemudian menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari dan mulai ditahan pada sore harinya.
Apresiasi
Kembali bergeliatnya operasi tangkap tangan oleh KPK dalam 10 hari terakhir memperoleh apresiasi dari kalangan pegiat antikorupsi.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, empat OTT tersebut menunjukkan KPK masih memiliki taring di tengah keterbatasan akibat revisi UU KPK.
Zaenur menuturkan, dengan revisi UU KPK tersebut, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan.
"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zaenur.
Kendati jumlah OTT yang dilakukan menurun drastis bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, menurut Zaenur, empat OTT pada akhir-akhir ini menunjukkan KPK masih punya harapan.
"Ini mengembalikan spirit juang bagi teman-teman di internal KPK dan memberikan sedikit harapan bahwa KPK ini masih memiliki napas juang untuk membasmi korupsi di Indonesia," kata dia.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memberi apresiasi kepada KPK yang dapat bekerja di tengah himpitan langkah penindakan akibat revisi UU KPK.
Namun, ia berpendapat, empat OTT tersebut tidak dapat menjadi alasan bahwa revisi UU KPK memperkuat KPK.
Menurut dia, revisi UU KPK tetap telah melemahkan KPK dengan adanya ketentuan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas, serta kemungkinan KPK menghentikan penanganan perkara dengan menerbitkan SP3.
"Intinya, seluruh aspek penindakan yang disinggung dalam UU KPK baru secara terang benderang menyulitkan langkah pegawai KPK," ujar Kurnia. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Empat OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK Jelang Hari Antikorupsi Sedunia
dan di Tribunnews.com 4 Pejabat Terjaring OTT dalam 10 Hari, Gebrakan KPK di Hari Antikorupsi Sedunia, Ada Edhy Prabowo