Nasib Artis TA yang Diduga Terlibat Prostitusi di Bandung, Sudah Boleh Pulang tapi Wajib Lakukan Ini
Artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi online kini sudah dipulangkan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi online kini sudah dipulangkan.
Artis TA sebelumnya sempat diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam prostitusi.
Ia diciduk saat berada dalam kamar hotel di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (17/12/2020) malam.
TA saat itu tengah bersama seorang pria.
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaan, TA kini sudah diperbolehkan pulang.
Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi di Bandung, Artis TA Dipulangkan Setelah Diperiksa, Polisi Fokus Hal Ini
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Prostitusi Artis TA, Tarifnya Rp 75 Juta, 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski sudah boleh pulang, namun TA masih wajib lapor.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago
"Saat ini. Masih proses, cuma untuk TA sendiri, sudah di pulangkan dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Erdi saat ditemui di Jalan Diponegoro, Senin (21/12/2020).
Adapun waktu wajib lapor TA sendiri akan ditentukan penyidik, lantaran masih berstatus saksi.
Sewaktu-waktu TA masih akan dimintai keterangan untuk menggali dan mendalami sejauh mana para tersangka muncikari ini menjalankan prostitusi online.
"Wajib lapor tergantung dari penyidik, seminggu dua kali. Untuk sementara sebagai saksi, ini akan didalami sebagai saksi tambahan," ucapnya
Sementara itu, tiga tersangka muncikari prostitusi online, RJ, AH dan MR masih pendalaman penyidik.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka ini memiliki jaringan prostitusi online yang cukup luas di seluruh Indonesia.
Prostitusi yang beroperasi sejak 2016 ini terungkap setelah tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber.