Breaking News:

Fakta Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya: Bisa Dapat Hasil Non Reaktif Hingga Tarifnya

Berikut deretan kasus soal pemalsuan surat rapid test di Surabaya: mulai dari kronologi hingga tarifnya.

Editor: Irsan Yamananda
Horth Rasur via Kompas.com
Ilustrasi rapid test 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan surat hasil rapid test di Surabaya.

Berdasarkan keterangan pihak berwajib, mereka mematok harga Rp 100.000.

Dengan uang itu, kliennya bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.

Tentunya, klien dari komplotan tersebut tidak harus melakukan tes.

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mengenai kasus ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum angkat bicara.

Baca juga: Deretan Hal Penting dalam Surat Edaran Soal Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Baca juga: MULAI Besok 22 Desember 2020 Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: Sering Jadi Syarat Wajib, Berapa Biaya Rapid Test Antigen? Ini Batasan Tarif Pulau Jawa & Luar Jawa

Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Ia menerangkan, komplotan tersebut menawarkan jasanya pada calon penumpang kapal laut.

Seperti diketahui, surat hasil rapid test menjadi syarat pembelian tiket kapal.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," katanya kepada wartawan, Senin (21/12/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: SUDAH DITETAPKAN, Biaya Rapid Test Antigen-Swab: Rp 250 Ribu Pulau Jawa, Rp 275 Ribu Luar Pulau Jawa

Ketiganya adalah MR (55), BS (35), dan SH (46).

Masing-masing tugas anggota komplotan, kata Ganis, MR sebagai pemilik agen travel.

Ada BS yang ditugaskan sebagai calo.

Terakhir, SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat," terangnya.

BS juga bertugas memberi stempel.

Selain itu, BS juga memalsukan tanda tangan dokter

Dia memastikan surat tersebut didapat dari puskesmas yang ada di wilayah hukumnya.

"Ini nanti akan kami dalami karena dugaannya melibatkan berbagai pihak seperti puskesmas dan pihak agen perjalanan," ujarnya.

Praktik itu diakui para pelaku sudah berjalan sejak 4 bulan terakhir.

Menurut Ganis, sangat membahayakan karena membuka kemungkinan calon penumpang yang tidak sehat bisa menaiki kapal laut.

"Bisa membahayakan penumpang lainnya jika pemakai surat rapid test palsu benar-benar sedang sakit atau bahkan mengidap Covid-19," ucapnya.

Baca juga: SUDAH DITETAPKAN, Biaya Rapid Test Antigen-Swab: Rp 250 Ribu Pulau Jawa, Rp 275 Ribu Luar Pulau Jawa

Ketiganya ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya: Bisa Dapat Hasil Non Reaktif & Kisaran Tarifnya.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Surabayarapid testnon reaktif
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved