Pengakuan Pelaku Klitih di Jembatan Progo: Sengaja Bawa Sajam & Sebut Banyak Geng akan Bertemu
Berikut pengakuan pelaku klitih di jembatan Progo yang videonya sempat viral di medsos.
Editor: Irsan Yamananda
“Cukup lama dari jam 13.00 sampai sore."
"Pembinaannya lebih banyak himbauan, anak meminta maaf ke orangtua dan penuh haru,” kata Jeffry.
Sementara untuk PY, polisi menjeratnya dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang menguasai senjata tajam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Netizen marah akan aksi geng motor

Netizen marah atas aksi itu.
Lewat medsos, warganet meminta polisi bertindak.
“Aksi itu meresahkan masyarakat,” kata Jeffry.
Polisi, kata Jeffry, sejatinya sudah menyelidik kasus ini sebelum semua viral.
Polisi menangkap belasan pemuda itu dan memeriksa mereka.
“Semua domisili di Kulon Progo,” kata Jeffry.
Dari pemeriksaan, salah satu anggota geng itu membawa senjata tajam celurit. Polisi langsung mengamankannya.
“Dalam perkara ini belum mengakibatkan kerugian materiil, namun menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Jeffry.

Polisi dibacok anggota geng motor di Cianjur
Aksi meresahkan geng motor juga pernah menelan korban seorang anggota kepolisian.
Anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur, Jawa Barat bernama Briptu NA (26) menjadi korban pembacokan.