Breaking News:

Gisel & MYD akan Dipanggil pada 4 Januari Sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Tak Hadir

Gisel dan MYD akan dipanggil dan diperiksa pada 4 Januari 2021 sebagai tersangka.

Editor: ninda iswara
Instagram/ @gisel_la
Gisella Anastasia 

Abdul Fickar menilai kasus GA itu mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel "Peterpan" tahun 2011.

Ariel memproduksi video untuk kepentingan pribadi.

Namun, kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.

Ariel pun divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.

"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," sambungnya.

Kendati demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi semestinya mencari sosok pertama yang menyebarkan video seks tersebut sebelum menetapkan status tersangka pada Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten.

"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan. Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," kata Abdul Fickar.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Gisel & MYD: Berawal dari Viral di Medsos, Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Tak Hanya Rekam Sendiri, Gisella Anastasia Juga Transfer Video Panasnya ke MYD, Berikut Motifnya

ICJR: Gisel korban, tak bisa dipidana

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram/ @gisel_la)

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyatakan bahwa Gisel dan MYD tidak dapat dipidana bila mereka tidak menghendaki video pribadinya itu tersebar.

Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa.

Maidina menjelaskan, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Hal itu merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi di mana pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Maidina juga menyinggung Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
GiselMYDvideo syurPolda Metro Jaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved