Gisel & MYD akan Dipanggil pada 4 Januari Sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Ini Jika Tak Hadir
Gisel dan MYD akan dipanggil dan diperiksa pada 4 Januari 2021 sebagai tersangka.
Editor: ninda iswara
Terkait hal ini, ia menyatakan sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Maidina.
Oleh sebab itu, Maidina menilai penyidik harusnya fokus kepada pihak yang menyebarkan video asusila tersebut ke publik.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata Maidina.
Baca juga: MASA LALU Gisel & Michael Yukinobu De Fretes Terkuak, Ini Bukti Sempat Dekat Hingga Dijodoh-jodohkan
Baca juga: Dulu Dituduh Jadi Partner di Video Syur Gisella Anastasia, Adhietya Mukti Kini Unggah Ucapan Syukur
Komnas perempuan: kejar pelaku penyebaran
Sementara itu, serupa dengan ICJR, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka.
Menurut Siti, Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.
"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.
Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.
Siti juga mendesak polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," ujar Siti. (Kompas.com/Theresia Ruth Simanjuntak/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur Akan Dipanggil Polisi pada 4 Januari dan Pro-kontra Kasus Gisel: Disebut Korban hingga Desakan Tangkap Penyebar Video Syur