Breaking News:

Selebgram R Ditangkap di Bali, Diduga Terkait Penjualan Surat Swab Test Palsu, Patok Harga 500 Ribu

Selebgram berinisial R diamankan di Bali diduga terlibat penjualan surat swab test palsu.

Editor: ninda iswara
Horth Rasur via Kompas.com
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. 

Wiku mengatakan, masyarakat harus memahami tindakan pemalsuan surat keterangan hasil PCR sangat berbahaya.

Dari segi hukum pidana, kata Wiku, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 Ayat (1), Pasal 268 Ayat (1) dan (2), yakni pidana penjara selama 4 tahun.

Selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujar Wiku. (Tribun Bali/Putu Candra/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selebgram R Ditangkap di Bali Terkait Postingan Swab Test Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
selebgramswab testBaliTirta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved