Breaking News:

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar, Kuasa Hukum Serahkan 40 Bukti Tertulis Serta Dua Saksi

Rizieq Shihab jalani sidang praperadilan untuk kasus tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19, serahkan bukti dan saksi

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sidang praperadilan kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab pada Rabu (6/1/2021) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang Rizieq Shihab kembali digelar, pemimpin Front Pembela Islam tersebut serahkan 40 bukti tertulis.

Sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 yang digelar Rabu (6/1/2021) kemarin beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq dan pemeriksaan saksi.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim.

Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti.

Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.

Kuasa hukum Rizieq yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Baca juga: Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah Meski FPI Dibubarkan, Tetap Ada Batasan-batasan

Baca juga: POTRET Terbaru Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plontos, Ternyata Sudah Siapkan Alat & Pisau Sendiri

Potret terbaru Habib Rizieq yang kini plontos (kiri)
Potret terbaru Habib Rizieq yang kini plontos (kiri) (Istimewa/Kolase TribunKaltim)

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta.

Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum.

Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan surat administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Dua saksi

Kemarin, pihak Rizieq juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November tahun lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rizieq ShihabsidangFront Pembela Islam
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved