Penanganan Covid
Benarkah Penolak Vaksin Covid-19 Dapat Sanksi Pidana? Pengamat Hukum Sebut Terlalu Berlebihan
Beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Advokat Hukum Taufiq Nugroho beri tanggapan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beredar kabar soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, Advokat Hukum Taufiq Nugroho beri tanggapan.
Sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 ini terlihat pada pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Taufiq, sanksi pidana itu terlalu berlebihan, jika menjadi langkah utama pemerintah menegakkan kewajiban vaksinasi Covid-19.
"Kalau ini menjadi cara utama untuk menakuti masyarakat, ini terlalu berlebihan," kata Taufiq pada program Kacamata Hukum bertajuk Hukum bagi Penolak Vaksin, Senin (18/1/2021).
Advokat hukum itu menyampaikan sudah terlalu jauh bagi pemerintah jika ingin mengubah soal UU Kekarantinaan Kesehatan itu.
"Jika ditinjau ulang harus merubah Undang-Undang, sudah terlalu jauh karena sudah disahkan."
"Sudah paripurna menjadi sebuah Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak bisa mengesampingkan begitu saja," jelas Taufiq.
Maka, hanya pihak pemerintah yang nantinya menentukan apakah hukuman pidana akan diberlakukan atau tidak.
Baca juga: Bolehkah Langsung Keluyuran / Bepergian Setelah Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Kata BPOM
Baca juga: Kriteria Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin Sinovac, Pernah Positif Covid-19, Idap Penyakit Jantung

"Pemerintah yang memegang kendali, apakah proses hukum ini diberlakukan," ucapnya.
Taufiq menyampaikan, langkah persuasif dengan sosialisasi menjadi kunci utama pemerintah untuk membuat masyarakat ikut disuntik vaksin Covid-19.
"Persuasif, itu yang harus diutamakan,"
"Jadi, penjelasan kepada masyarakat, pentingnya vaksinasi, sosialisasi bagaimana pelaksanaannya,"
"Lalu, disampaikan dampak positif dan negatif, tujuannya saja membuat orang enggak sakit, kok malah memidanakan, kan sama menyakitkan," tutur Taufiq.
Sebelumnya, Taufiq menuturkan vaksinasi Covid-19 ini adalah program mulia.
"Kita lihat ini program yang sangat mulia dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.