Breaking News:

9 Tahun Kecelakaan Maut Tugu Tani, 9 Orang Tewas, Afriyani Positif Narkoba, Divonis 15 Tahun Penjara

9 orang tewas dalam tragedi kecelakaan halte Tugu Tani 9 tahun silam. Tersangka Afriyani divonis 15 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa dalam kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta, Afriani Susanti, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Dalam persidangan tersebut, Afriani divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi pada malam sebelum kejadian.

"Tersangka Afriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya," ujar Nugroho.

Baca juga: TRAGIS, 4 Artis Ini Meninggal di Usia Muda Akibat Kecelakaan, Nike Ardilla hingga Chacha Sherly

Baca juga: Alami Kecelakaan, Eks Anggota Trio Macan Luka Berat Sampai Masuk ICU, Manajer Ungkap Kondisi Terbaru

Kronologi

Menurut Nugroho, pada malam sebelum terjadi kecelakaan, Afriyani bersama ketiga rekannya tersebut menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di Hotel Borobudur.

Seusai menghadiri pesta pernikahan tersebut, mereka kemudian pergi ke sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu," tutur Nugroho.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, Pasal 112 jo Pasal 132 sub Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Afriyani juga melanggar tiga pasal dalam UU Lalu Lintas, yakni Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran batas kecepatan berkendara.

Pasal lainnya yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan.

"Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun," ujar Rikwanto secara terpisah.

Baca juga: KRONOLOGI Chacha Sherly Eks Trio Macan Kecelakaan di Tol Solo-Semarang, Berawal Truk Hilang Kendali

Baca juga: Demi Konten, 8 Remaja di Bali Buat Prank Pocong & Sebabkan Kecelakaan Truk, Berikut Kronologinya!

Hukuman bagi Afriyani

Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terdakwa penabrak pejalan kaki hingga tewas, Afriani Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Afriani diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.

Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
kecelakaanTugu TaninarkobaAfriyani Susanti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved