Breaking News:

9 Tahun Kecelakaan Maut Tugu Tani, 9 Orang Tewas, Afriyani Positif Narkoba, Divonis 15 Tahun Penjara

9 orang tewas dalam tragedi kecelakaan halte Tugu Tani 9 tahun silam. Tersangka Afriyani divonis 15 tahun penjara.

Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa dalam kecelakaan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta, Afriani Susanti, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Dalam persidangan tersebut, Afriani divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.

Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.

Salah satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba.

Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.

Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut.

Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba.

Sementara itu, ketiga rekan Afriyani lainnya yang juga kedapatan menggunakan narkoba dijerat dengan pasal yang sama.

Namun, mereka hanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. (Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sejarah Hari Ini: Kecelakaan Maut Tugu Tani yang Renggut 9 Nyawa Pejalan Kaki

Sumber: Kompas.com
Tags:
kecelakaanTugu TaninarkobaAfriyani Susanti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved