Menanti BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Disalurkan 2021? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Fakta Baru
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum menerima perintah untuk menyalurkan lagi program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan fakta baru terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia belum menerima perintah untuk menyalurkan lagi program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021.
Ida Fauziyah mengungkapkan, untuk tahun anggaran APBN 2021 Kemenaker RI masih menunggu koordinasi dengan Kemenko Perekonomian.
Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh untuk 2021 bisa didiskusikan jika sudah menimbang beberapa hal penting.
"Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida, dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenaker, Senin (25/1/2021).
Sedangkan untuk program Program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2020, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.
Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang.
Baca juga: Benarkah BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Positif Covid-19 & Kini Karantina Mandiri, Begini Kondisi Fisiknya

Dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000.
Atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/01/2021)
Menaker menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal sebagai berikut
1. Duplikasi data
2. Nomor rekening yang tidak valid
3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta