Penanganan Covid
Apakah Ada Sanksi Jika Langgar Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo Beri Penjelasan Ini
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
13. Utilitas Publik;
14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

Adapun tempat yang harus ditutup sesuai kondisi dan kearifan lokal yakni:
1. Car free day;
2. Jalan;
3. Toko atau mall;
4. Pasar;
5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi;
6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);
7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event.
Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif seperti berikut:
1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing-masing.
2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.
(Tribunnews/ Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat