Penanganan Covid
Apakah Ada Sanksi Jika Langgar Gerakan Jateng di Rumah Saja? Ganjar Pranowo Beri Penjelasan Ini
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021.
Ganjar beralasan dirinya tak ingin menghukum rakyat terkait gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut.
Menurutnya, regulasi dan konteks gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran masyarakat.
“Kalau hukuman rasa-rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya."
"Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” ujarnya, dikutip dari Jatengprov.go.id, Kamis (4/2/2021).
Ganjar Pranowo berharap gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momen mengheningkan cipta untuk tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga yang menjadi korban Covid-19.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Soal Kebijakan Ganjar Pranowo Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6 - 7 Februari 2021
Baca juga: Cetuskan Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo Jelaskan Skemanya: Siapa Tau Bisa Jadi Contoh

Ia menyampaikan, sebenarnya gerakan di rumah saja sudah digaungkan sejak awal pandemi Covid-19.
“Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi."
"Sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” terangnya.
Mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan sinyal penerapan lockdown, Ganjar secara tegas membantahnya.
Sebab, gerakan ini untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun.
“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown."
"Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” jelas dia.

Aturan Jateng di Rumah Saja
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.