Penanganan Covid
Dimulai 9 Februari 2021, Berikut Detail Aturan PPKM Mikro: Ada Pembagian Zonasi Covid-19 Tingkat RT
Berikut detail aturan PPKM Mikro yang mulai diselenggarakan 9 Februari 2021, akan ada pembagian zona Covid-19 tingkat RT.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - PPKM Mikro akan mulai diselenggarakan pada 9 Februari 2021.
Rencananya, bakal ada pembagian zonasi Covid-19 di tingkat RT.
Berikut detail peraturannya.
Pemerintah masih terus melanjutkan upaya pembatasan masyarakat untuk mengendalikan laju penularan virus corona.
Setelah hampir satu bulan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, kebijakan akan dilanjutkan dengan PPKM berskala mikro.
Pembatasan tersebut rencananya diterapkan selama 14 hari selama 9-22 Februari 2021.
• Tak Takut dengan Mantan Suami Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Kalau Perlu Jadi Saksi Pernikahan
• Belasan Remaja di Semarang Malah Balap Liar Saat Jateng di Rumah Saja, Begini Nasibnya Sekarang
• Semburan Gas di Pesantren Pekanbaru, Bermula dari Pengeboran Sumur, Berpotensi Meledak & Menggelegar
Pada Rabu (3/2/2021), Presiden Joko pun bertemu dengan lima gubernur untuk PPKM mikro ini.
Kelima kepala daerah yang hadir yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan bahwa PPKM belum efektif menekan laju penularan Covid-19 meski telah diperpanjang.
Oleh karenanya, ia menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan di RT/RW.