Breaking News:

4 FAKTA BARU Pembunuhan 1 Keluarga Seniman Anom Subekti di Rembang: Pelaku, Motif hingga Hukumannya

Inilah deretan fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga seniman di rembang, Jawa Tengah.

istimewa/kompas.com
Dalang Ki Anom Subekti yang dibunuh bersama istri, anak dan cucunya di Rembang, Jawa Tengah. 

Reporter: Listusista Anggeng Rasmi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga seniman di rembang, Jawa Tengah.

Teka-teki pembunuhan kini terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan keluarga seniman di Rembang begitu menggegerkan warga.

Korban yakni seniman Anom Subekti beserta istrinya Tri Purwati, anaknya AF (13), dan cucunya GH (10).

Orang yang pertama kali menemukan jasad satu keluarga itu adalah asisten rumah tangga korban yakni Suti, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca juga: PAGAR Terbuka, Dipanggil Tak Menjawab, Asisten Syok Seniman Anom Subekti, Istri, 2 Anak Tak Bernyawa

Baca juga: Pembunuhan di Rembang, Seniman Anom Subekti & Keluarga Tewas di Tempat Tidur, Termasuk 2 Anak-anak

Dugaan kasus pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, istri dan 2 anaknya.
Dugaan kasus pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, istri dan 2 anaknya. (Tribunnews)

Saat itu, para korban ditemukan tewas di dalam beberapa kamar tidur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/2/2021) di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Kini terungkap deretan fakta baru mengenai kasus ini.

Berikut faktanya yang Tribunnewsmaker.com kutip dari Kompas.com:

1. Pelaku Teman Sendiri

Tak membutuhkan waktu lama polisi mengungkap pelaku.

Diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, tersangka yakni bernama Sumani.

Ia merupakan teman dari korban seniman Anom Subekti.

"Teman, mungkin kolega, tentang bisnis atau yang lain belum kita dalami,

yang jelas di situ ada transaksi gamelan," ucap Ahmad Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

2. Ada Motif Dendam

Berdasarkan pemeriksaan awal, , dapat diketahui tersangka mempunyai dendam kepada korban.

"Ada kata-kata bahwa 'wis, sing wis yo wis', itu di BAP (berita acara pemeriksaan) dan interogasi awal dari penyidik mengatakan begitu, artinya apa di situ ada motif dendam, tentang sesuatu," terangnya.

Selain adanya motif dendam, tersangka dengan korban juga sempat bertransaksi terkait jual beli gamelan.

"Jadi pada saat beberapa saksi yang kita periksa,

ada penawaran terkait dengan gamelan,

dan korban telah menerima uang sekitar Rp 15 juta, jadi ada motifnya," ungkapnya.

Kendati demikian, polisi belum menyelidiki lagi lebih lanjut.

Pasalnya tersangka masih dalam kondisi sakit.

"Mungkin karena tersangka belum kita periksa,

motifnya adalah terkait dengan masalah uang, dan dia kenal dengan korban," terangnya.

Baca juga: Teriak Pembantu Seniman Anom Subekti Temukan Majikannya Tewas bersama Istri, Anak & Cucu di Sanggar

Baca juga: SOSOK Ki Anom Subekti, Dalang yang Ditemukan Tewas Sekeluarga di Rembang, Dikenal Baik & Serba Bisa

TKP Satu Keluarga di Rembang Meninggal Dunia
TKP Satu Keluarga di Rembang Meninggal Dunia ((KOMPAS.com/ARIA RUSTA YULI PRADANA))

3. Sidik Jari Pelaku Menempel di Gelas

Polisi dapat menemukan pelaku lantaran sidik jari Sumani menempel di gelas milik korban.

Selain itu, cincin, anting dan gelang milik korban berada di rumah Sumani.

"Artinya yang bersangkutan mengambil dengan paksa, pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," ungkap Lutfi.

4. Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumani terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Ancaman hukumannya seumur hidup," ucap Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).

Dijelaskan Luthfi, ancaman pidana seumur hidup karena tersangka diketahui memiliki rencana untuk membunuh.

"Terhitung mulai tanggal 8 (Februari) setelah gelar perkara sudah kita bisa ungkap dan tetapkan tersangka Jadi pembunuhan berencana disertai dengan pemberatan ini dilakukan oleh Sumani," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.

(Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Terancam Penjara Seumur Hidup"

Tags:
Listusista Anggeng RasmipembunuhanAnom SubektiRembangTri PurwatiSumanipenjarapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved