Breaking News:

Fakta Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Jadi Tahanan Kota, Ini Ancaman Hukumannya

Tersandung kasus penyelundupan Harley Davidson, Ari Askhara eks dirut Garuda jalani sidang perdana.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ari Askhara, mantan direktur utama Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak deretan fakta sidang perdana mantan direktur utama Garuda Indonesia, Ari Askhara, yang tersandung kasus penyelundupan Harley Davidson.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau  Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap dua mantan petinggi Garuda itu terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Havidson.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan Ari dan Iwan dalam persidangan.

Dakwaan

Tim JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan Pasal Kepabeanan.

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu yang ditemui usai sidang, Senin sore.

Baca juga: Update Kasus Penyelundupan Harley & Brompton, Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Kini Jadi Tersangka

Baca juga: Pengakuan Pramugari Garuda Sisi Asih Soal Hubungannya dengan Ari Askhara, Seret Si Wanita Spesial

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021). (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Ari tak komentar

Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.

Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.

Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya kami ikuti dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.

Baca juga: VIDEO Sisi Asih Sempat Ngevlog Bareng dengan Ari Askhara Istri & Anaknya Sebelum Didepak Selir

Baca juga: Cyndyana Lorens Dikaitkan dengan Isu Wanita Spesial Ari Askhara, Ibunda Kriss Hatta Ungkap Fakta Ini

Ajukan ekspesi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ari AskharaGaruda IndonesiaHarley Davidson
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved