Fakta Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Jadi Tahanan Kota, Ini Ancaman Hukumannya
Tersandung kasus penyelundupan Harley Davidson, Ari Askhara eks dirut Garuda jalani sidang perdana.
Editor: ninda iswara
Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari dan Iwan bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.
Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.
Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.
Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun. (Kompas.com/Muhammad Naufal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sederet Fakta Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Salah Satunya Ancaman 10 Tahun Penjara