Breaking News:

Penanganan Covid

Tolak Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Deretan Sanksi yang Diberikan Pemerintah

Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). 

"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," katanya, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya masyarakat yang tak patuh pada perintah vaksinasi covid-19.

Sehingga, sanksi administratif berupa denda atau lainnya dinilai belum dibutuhkan saat ini.

"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi," ujarnya.

 

Skrinning Vaksinasi Covid-19

Dilansir Kemkes.go.id, Juru bicara vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, menegaskan kembali mengenai skrining vaksinasi Covid-19.

Nadia mengingatkan tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.

Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan.

Bagi penyintas Covid-19, jika sudah tiga bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi.

Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan.

Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut, Nadia mengingatkan, selain pemberian vaksin Covid-19, maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda hingga 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

"Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid-19 harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” kata Nadia.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Sanksi yang Diberikan Pemerintah pada Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinCovid-19Wiku Adisasmito
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved