Breaking News:

Penanganan Covid

Tolak Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Deretan Sanksi yang Diberikan Pemerintah

Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, terkecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Sementara, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah telah menyiapkan sanksi.

Dilansir Indonesiabaik.id, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Lantas, seperti apa rincian sanski bagi penolak vaksin?

Baca juga: Penjelasan Vaksinasi Mandiri, Beda Merk, Tak Digelar di Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah

Baca juga: Mayoritas Penjara Sudah Overkapasitas, Tahanan Lapas Disarankan jadi Prioritas Penerima Vaksin

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;

- Denda.

Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 merupakan langkah terakhir.

Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
vaksinCovid-19Wiku Adisasmito
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved