Penanganan Covid
Tolak Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Deretan Sanksi yang Diberikan Pemerintah
Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun, terkecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Sementara, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah telah menyiapkan sanksi.
Dilansir Indonesiabaik.id, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Lantas, seperti apa rincian sanski bagi penolak vaksin?
Baca juga: Penjelasan Vaksinasi Mandiri, Beda Merk, Tak Digelar di Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah
Baca juga: Mayoritas Penjara Sudah Overkapasitas, Tahanan Lapas Disarankan jadi Prioritas Penerima Vaksin
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
Jokowi Sebut Indonesia Termasuk Negara yang Beruntung dalam Hadapi Pandemi, dari Awal Sudah Bergerak |
![]() |
---|
Update Terbaru Vaksin Merah Putih, Diharapkan Bisa Diproduksi Secara Massal pada Kuartal I 2021 |
![]() |
---|
Penjelasan Ahli Soal Vaksin Nusantara Gagasan Mantan Menkes Terawan, Berharap Tak Ada Klaim Dini |
![]() |
---|
Klaim Punya Cara untuk Mempercepat Proses Vaksinasi Covid-19, Pemprov Jateng Jabarkan Strateginya |
![]() |
---|
Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Kemungkinan Reaksi yang Ditimbulkan, Berikut Cara Penanganannya |
![]() |
---|