Breaking News:

Daftar Kasus Hukum Selama Pandemi Covid-19, Picu Kerumunan, Rizieq Shihab & Rhoma Irama Terseret

Deretan kasus hukum selama pandemi Covid-19, Rizieq Shihab ditahan hingga Rhoma Irama diperiksa.

Editor: ninda iswara
Istimewa/Kolase TribunKaltim
Potret terbaru Habib Rizieq yang kini plontos (kiri) 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut deretan kasus hukum yang terjadi selama pandemi Covid-19 karena sebabkan kerumunan hingga langgar protokol kesehatan.

Sejak pasien Covid-19 pertama muncul pada awal Maret 2020, terhitung telah satu tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.

Sederet kasus hukum terjadi di Tanah Air selama pandemi, di antaranya berhubungan dengan kerumunan massa.

Kasus-kasus yang terjadi menyeret nama sejumlah tokoh publik, seperti pimpinan FPI Rizieq Shihab, drummer SID Jerinx hingga penyanyi dangdut Rhoma Irama.

Berikut sederet kasus yang menjadi sorotan publik selama setahun pandemi:

1. Kepulangan Rizieq Shihab berujung kasus hukum

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) (YouTube Front TV)

Kepulangan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia, Selasa (10/11/2020) berujung pada kasus hukum.

Riziq terjerat beberapa kasus sekaligus, pertama ialah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam rangkaian acara pernikahan anaknya.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Naik Turun di Bui, Habiskan Waktu Ngajar Ngaji & Salat Meski Sakitnya Kambuh

Baca juga: 4 Kasus yang Menjerat Rizieq Shihab, dari Petamburan hingga yang Terbaru Dugaan Penyalahgunaan Lahan

Kemudian, terkait kerumunan di pondok pesantren di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RS Ummi Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 melakukan tes usap pada Rizieq yang dirawat di sana.

Dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam perkara yang terjadi di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, dalam perkara di Pondok Pesantren di Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Pihak Rizieq sempat mengajukan praperadilan.

Namun dalam sidang, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Covid-19Rizieq ShihabRhoma IramaJerinx SIDViens Boys
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved