Penanganan Covid
Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Saat Bulan Ramadhan 2021, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan 2021 akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa
Editor: Talitha Desena
Namun, calon penerima vaksin disarankan untuk beristirahat, makan dan minum sahur dengan cukup.
"Tidak ada persiapan khusus bagi orang yang menjalani puasa saat melakukan vaksinasi, tapi tetap istirahat cukup dan sahur," jelasnya.
Bagi Siti Nadia, tidak ada yang membedakan antara kondisi badan saat berpuasa maupun saat tidak berpuasa.
"Kondisi berpuasa dan tidak berpuasa itu tidak ada membedakan dalam proses vaksinasi," ucap Siti Nadia.
Namun jika mengalami gejala sistemik sebelum divaksinasi seperti pusing, mual, maka calon penerima dapat beristirahat.
Target Vaksinasi pada bulan Ramadhan sama dengan perencanaan pemerintah yang sebelumnya telah menetapkan 12 bulan sebagai waktu pelaksaan vaksinasi.
Dengan mengikuti jadwal sebelumnya, vaksinasi bulan April ini dikhususkan kepada lansia dan pekerja layanan publik.
"Bulan April akan dilakukan vaksinasi khususnya kepada lansia dan layanan publik," tambah Siti Nadia.
Mengingat baru 8% lansia yang sudah diberikan vaksinasi.
Selain itu, guru pendidik tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan guru Sekolah Dasar juga akan segera divaksin demi mengejar tuntutan perencanaan masuk sekolah diawal tahun ajaran (Juli).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
#vaksin #ramadhan #covid19 #kemenkes
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).