NIK Tak Terdaftar Penerima BPUM? Coba Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dengan Nomor e-KTP
Segera daftar Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) yang kembali digulirkan 2021 ini.
Editor: Candra Isriadhi
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro.
Pihak Pengusul Antara Lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian atau Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca juga: CARA Gampang Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama dan indentitas Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
* Isi nomor KTP
* Masukkan kode verifikasi
* Klik proses inquiry
* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
(Tribunpontianak.co.id)