CARA PERPANJANG SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Bisa Juga Offline di Layanan Keliling, Ini Biayanya
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah.
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.
Simak caranya hingga rincian biaya perpanjangan SIM.
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat Aplikasi SINAR atau melalui Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) keliling.
Jadi, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan tanpa harus ke kantor pembuatan SIM setempat.
Namun, Anda perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Diketahui, Polri telah meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
Baca juga: CARA BUAT SIM ONLINE Melalui Smartphone, Berlaku Mulai 12 April 2021, Download Aplikasi Ini Dulu!
Baca juga: 10 Langkah Daftar SIM Online & Perpanjangan Cukup di Rumah Saja Klik Link Ini, Tak Perlu Antre Lagi
Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan, kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.
Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling, Ini Rincian Biayanya, mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.
"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Perpanjangan SIM secara Online
Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore