Breaking News:

CARA PERPANJANG SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Bisa Juga Offline di Layanan Keliling, Ini Biayanya

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR maupun offline lewat layanan SIM keliling.

Editor: ninda iswara
octa saputra/Otofemale.id
Ilustrasi cara perpanjangan SIM 

Sementara itu, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

 Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.

"Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain," tambah Jati.

Seperti diketahui Korlantas Polri menggandeng BNI dalam pelayanan SIM secara online.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).  Dalam artikel terdapat cara perpanjang SIM lewat Aplikasi SINAR dan Layanan SIM Keliling.(Kompas.com/Oik Yusuf)

Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebaiknya Anda mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling.

Selalu pakai masker dan jaga jarak.

Jangan lupa, membawa dokumen sebagai persyaratannya. 

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C, dilansir korlantas.polri.go.id:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:

1.   SIM A: Rp 80.000

2.   SIM B I: Rp 80.000

3.   SIM B II: Rp 80.000

4.   SIM C: Rp 75.000

5.   SIM C I: Rp 75.000

6.   SIM C II: Rp 75.000

7.   SIM D: Rp 30.000

8.   SIM D I: Rp 30.000

9.   SIM Internasional: Rp 225.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

#SIM #SINAR

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SIMSinarKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved