GAJI Ke-13 PNS Pensiunan Sudah Cair, Berikutnya Giliran Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri Aktif
Kabar gembira pensiunan PNS kini sudah mendapatkan Gaji ke-13 2021 yang dicairkan Kementrian Keuangan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira pensiunan PNS kini sudah mendapatkan Gaji ke-13 2021 yang dicairkan Kementrian Keuangan.
Kabar ini tentu saja menjadi angin segar bagi pensiunan PNS yang tengah purna tugas setelah mengabdi ke negara.
Dengan cairkan Gaji ke-13 diharapkan pensiunan PNS bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Seluruh pensiunan PNS di tanah air dipastikan sudah menerima Gaji ke-13 tahun 2021 yang telah dicairkan Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai Rp 11, 2 triliun.
Dari total dana tersebut, PNS Pensiunan yang mendapat jatah pencairan lebih dahulu dan dipastikan sudah ditransfer ke rekening masing-masing pensiunan.
Adapun pegawai yang belum dapat Gaji 13 yaitu bagi para PNS aktif.

Penyebabnya lantaran dari satuan kerja (satker) kementerian/lembaga belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani belum lama ini.
Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan, dari jumlah sebanyak Rp2,5 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan sebanyak Rp8,7 triliun untuk pensiunan.
“Realisasi pencairan gaji ke-13 sampai pagi hari ini untuk aparatur negara adalah Rp2,5 triliun,” kata Hadiyanto kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.
“Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN Rp 8,7 triliun pada 2 Juni, dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggal 3 Juni,” imbuhnya.
Dengan begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari total anggaran yang disiapkan.
Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS masih ada sisa Rp 5,1 triliun dari total Rp7,6 triliun.
Hadiyanto pun mengimbau kepada para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM), agar menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.
Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunPontianak.co.id dengan judul PNS Pensiunan Sudah Cair, Lalu Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif?, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021 :
Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Baca juga: GAJI 13 PNS 2021 Cair Lebih Awal, Cek Besaran Potongan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan
Gaji ke-13 PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, komponen gaji ke 13 PNS yakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)