Breaking News:

Penyebab Roy Suryo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Memfitnah & Memanipulasi Data

Roy Suryo jadi tersangka, disebut sebarkan hoaks dan manipulasi data soal ijazah Jokowi.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo jadi tersangka, diduga sebarkan hoaks dan manipulasi data soal ijazah Jokowi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Roy Suryo disebut menyebarkan informasi menyesatkan dan memanipulasi data hingga menimbulkan kehebohan publik.

Kasus ini menjadi babak baru dalam polemik panjang tudingan ijazah palsu yang beredar di media sosial.

Baca juga: Roy Suryo & Dr Tifa Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE

Polisi kembali menyatakan ijazah Jokowi asli. Bahkan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs dianggap abal-abal.

Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

"Polda Metro Jaya telah menetapakn 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Menurut penatapan delapan orang tersangka telah melalui proses panjang.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses eksistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik eksternal maupun internal," katanya.

Ia merinci ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

"Gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal," katanya.

SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru
SOSOK ROY SURYO - Roy Suryo ditetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kasus memasuki babak baru (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Berdasarkan itulah polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Tersangka menurutnya dibagi ke dalam dua klaster.

"5 tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.

Mereka dikenakan Undang-Undang ITE.

"Dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Halaman 1/2
Tags:
Roy Suryoijazah Jokowitersangka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved