Breaking News:

Ingin Jadi Polisi? Intip Besaran Gajinya dari yang Paling Rendah hingga Tertinggi, Banyak Tunjangan

Inilah deretan gaji polisi dari tingkatan yang paling rendah hingga tertinggi. Ada juga rincian tunjangan yang didapatkan masing-masing tingkatan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan gaji polisi dari tingkatan yang paling rendah hingga tertinggi.

Gaji polisi tentunya berbeda-beda tiap tingkatannya.

Ada juga rincian tunjangan yang didapatkan masing-masing tingkatan.

Menjadi Polisi adalah cita-cita banyak orang, menjadi abdi negara adalah tugas yang mulia serta terjamin hingga hari tua, tak heran banyak orang berlomba-lomba untuk lolos menjadi salah satu polisi dan memakai seragam cokelat kebanggaan.

Tak jarang, banyak yang mempersiapkan semuanya dari jauh-jauh hari.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunSumsel Besaran Gaji Polisi Mulai Dari Tingkatan Paling Rendah Hingga Tertinggi. Capai Puluhan Juta?, mulai dari latihan fisik, persiapan secara akademik dan persyaratan lainnya agar lolos dalam tahapan tes yang biasanya sangat ketat sekali.

Lantas berapa sebenarnya gaji polisi? Mengapa banyak sekali orang yang bersaing agar lolos menjadi salah satu yang berseragam cokelat tersebut?

Baca juga: GAJI Ke-13 PNS Pensiunan Sudah Cair, Berikutnya Giliran Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri Aktif

Baca juga: TIPS Jadi YouTuber Sukses, Berapa Gaji Pemula? Ini Pendapatannya dari 1000 hingga 1 Juta Viewers

Berikut besarannya menurut peraturan yang berlaku.

1. BHARADA lulus pendidikan (belum kawin)

A. Penghasilan

- Gaji pokok Rp. 1.643.500 (Grade 0 PP no. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan keluarga ( Rp. 0)
- Uang Lauk Pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Umum Rp. 75.000
- Tunjangan jabatan (Rp. 0)
- Tunjangan lainnya (Rp. 0)
- Tunjangan Beras Rp. 144.486 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3 /PB/2015)
- Pembulatan Rp. 50

Total : Rp. 3.663.396

B. Potongan

- IWP Rp. 164.350 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 144.846
Total : Rp. 309.196
Penghasilan Netto : Rp. 3.354.200

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 2 Rp. 2.089.000 (Pepres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 5.443.200

2. BRIPKA

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 2.867.400 (Grade 14 PP No. 17 Tahun 2019)
-Tunjangan Keluarga (istri Rp. 286.740 dan anak Rp. 114.696)
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Umum Rp. 75.000
- Tunjangan jabatan (Rp. 0)
- Tunjangan Beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 47
Penghasilan Bruto Rp. 5.530.139

B. Potongan

- IWP Rp. 326.883
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto Rp. 4.817.000

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 6 Rp. 2.702.000 (Pepres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 7.519.000

 

3. IPDA lulusan Akpol/SIPSS (status belum kawin)

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 2.777.700 (Grade 1 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga ( Rp. 0)
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan umum (Rp. 0)
- Tunjangan jabatan Rp. 490.000 (Pepres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 144.846 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB-2015)
- Pembulatan Rp. 70
Penghasilan Bruto : Rp. 5.212. 616

B. Potongan

- IWP Rp. 277.770 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 144.846
- Jumlah Potongan Rp. 422. 616
Penghasilan Netto : Rp. 4.790.000

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 8 Rp. 3.319.000 (Pepres No. 103 Tahun 1977)

Take Home Pay : Rp. 8.109.000

4. AKP

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 3.397.600 (Grade 10 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan keluarga, istri = Rp. 339.760, anak = Rp. 135.904
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Rp. 540.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 62
Penghasilan Bruto : Rp. 6.599.582

B. Potongan

- IWP Rp. 387.326
- Potongan Beras Rp. 386. 256 (Kepres No. 8 Tahun 1977)
Penghasilan Netto : Rp. 5.826.000

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 9 Rp. 3.781.000 (Perpres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 9.607.000

5. KOMPOL

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 4.633.300 (Grade 28 PP no. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga, Istri = Rp. 463.330, anak = Rp. 185. 332
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2015)
- Tunjangan Umum (Rp. 0)
- Tunjangan Jabatan Rp. 980.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 34
Penghasilan Bruto = Rp. 8,448.252

B. Potongan

- IWP Rp. 528.196 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto = Rp. 7.533.800

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 10 Rp. 4.551.000
Take Home Pay : Rp. 12.084.800

6. KOMBES

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 4.777.100 (Grade 26 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga, istri = Rp. 477.710, anak = Rp. 191.084
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2015)
- Tunjangan Umum (Rp. 0)
- Tunjangan Jabatan Rp. 2.025.000 (perpres No. 28 Tahun 2007)
-Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 95
Penghasilan Bruto : Rp. 9.657.245

B. Potongan

- IWP Rp. 544.589 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto : Rp. 8.726.400

C. Tunjangan Kinerja
- Grade 13 Rp. 8.562.000 (Perpres No. 103 Tahun 2018)
Take Home Pay : Rp. 17.288.400

7. IRJEN

A. Penghasilan

- Gaji Pokok Rp. 5.576.500 (Grade 26 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga, istri = Rp. 557.650, anak = Rp. 223.060
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2015)
- Tunjangan Umum (Rp. 0)
- Tunjangan Jabatan Rp. 4.375.000 (perpres No. 28 Tahun 2007)
-Tunjangan beras Rp. 347.616(Perdirjen Perbendaharaan No. Per-/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 95
Penghasilan Bruto : Rp. 12.879.921

B. Potongan

- IWP Rp. 635.721 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 0

Penghasilan Netto : Rp. 12.244.200

C. Tunjangan Kinerja

- Grade 13 Rp. 20.695.000 (Perpres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 32.939.200

(TribunSumsel/ Anggraini Munanda Effani)

#polisi #gaji

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
polisigajitunjangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved