DAFTAR 11 Bahan Pokok / Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Beras, Garam, Telur hingga Sayuran
Diketahui, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan bahan pokok atau sembako yang bakal kena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Terdapat beberapa bahan pokok seperti beras, sayur hingga buah-buahan yang kena pajak.
Diketahui, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunJakarta Ada Beras hingga Garam, Ini Daftar 11 Bahan Pokok yang Bakal Kena PPN 12 Persen, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.
Namun demikian, ia menegaskan, pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak.
Meski di sisi lain, pemerintah pun uang akibat pandemi yang turut memberikan dampak pada pendapatan negara.
"Kembali ke awal, nggak ada yg tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yg diperjuangkan mati2an justru dibunuh sendiri. Mustahil!," jelas dia dalam kicauannya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Lewat HP Saja, Ini Mekanismenya
Baca juga: UMKM Dapat Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah, Simak Cara Lapor Pajaknya dalam SPT Tahunan
Yustinus mengatakan, meski revisi RUU KUP mulai dirancang tahun ini, bukan berarti pemungutan pajak sembako akan dilakukan di tahun yang sama.
Di masa pandemi, pajak diarahkan sebagai stimulus.
Artinya, penerimaan negara tertekan, di sisi lain belanja negara meningkat tajam. Untuk itu, secara bersamaan pemerintah pun mendesain kebijakan yang bisa menjamin keberlanjutan di masa yang datang.
Penerapan pungutan atas PPN Sembako untuk beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan pun menunggu ekonomi pulih secara bertahap.
"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN (misal 1 persen atau 5 persen), dengan bansos/subsidi yang diterima rumah tangga," jelas Yustinus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/beras-bantuan-covid-19-atau-corona.jpg)