CPNS 2021
KISI-KISI MATERI dan Contoh Soal PPPK 2021, Simak Kriteria & Syarat Pelamar, Tak Boleh Daftar CPNS
Dikabarkan akan dibuka sebelum 30 Juni, catat persyaratan dan kriteria pelamar PPPK 2021. Simak juga kisi-kisi materi dan contoh soal PPPK 2021.
Editor: ninda iswara
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
2. Pelamar hanya Bisa Daftar Satu Kali
Dalam proses pelamaran PPPK guru, satu pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu formasi jabatan.
Selain itu, pelamar yang sudah mendaftar di jalur seleksi PPPK, tidak boleh mendaftar di jalur CPNS.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17.
Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari satu intansi dan atau 1 jababatan maka pelamar dapat dianggap gugur atau dikenai sanksi sesuatu peraturan perundang-undangan.
3. Tahapan seleksi
Tahapan seleksi PPPK guru diattur dalam Bab III Bagian Ketujuh.
Dalam pasal 19 disebutkan proses seleksi PPPK guru diadakan dalam dua tahap yakni:
- Seleksi admiistrasi
- Seleksi kompetensi
Adapun ketentuan seleksi kompetensi sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
- Seleksi kompetensi memuat:
a. Kompetensi Teknis
b. Kompetensi Manajerial
c. Kompetensi Sosial Kultural
- Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari:
a. seleksi kompetensi I
b. seleksi kompetensi II
c. seleksi kompetensi III
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
- Wawancara sebagaimana dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
Baca juga: Informasi Alur dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini
4. Nilai Ambang Batas
Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK guru diatur dalam pasal 27.
Nilai Ambang Batas terdiri dari tiga hal yakni:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
c. Nilai Ambang Batas wawancara
(TribunSumsel/Abu Hurairah)