Breaking News:

CPNS 2021

UPDATE CPNS & PPPK 2021, BKN Umumkan Pendaftaran Seleksi Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Persyaratannya!

Setelah sempat diundur, BKN pun mengumumkan rencana kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dimulai.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah sempat diundur, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 tampaknya akan segera digelar.

BKN pun mengumumkan rencana kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dimulai.

Simak juga sederet persyaratan yang diperlukan agar lolos seleksi.

Bersiaplah, bagi pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan rekrutmen akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan.

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Kendati tanggal rekrutmen CPNS dan PPPK belum diumumkan namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni.

Baca juga: FORMASI CPNS Kemlu 2021 untuk Lulusan S1, Ada Diplomat hingga Arsiparis, Ini Alur Pendaftarannya

Baca juga: 332 Formasi Dibuka Kementerian Luar Negeri untuk CPNS 2021, Apa Saja? Berikut Alur Pendaftarannya

Ilustrasi - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya.

Hingga 13 Juni, berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) total kebutuhan ASN tahun 2021, dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih. Sementara, jumlah penetapan kebutuhannya baru mencapai 707.622.

Jumlah penetapan kebutuhan ini dari pemerintah pusat sebanyak 74.625 orang, pemerintah daerah 632.997, terdiri dari guru PPPK 531.076, PPPK non-guru 20.960, dan CPNS 80.961.

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com berjudul : BKN Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS dan PPPK Dimulai Sebelum 30 Juni, rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan melmbuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan.

Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain:

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: ATURAN Lengkap Seleksi & Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Bolehkah Melamar Lebih dari Satu Formasi?

Baca juga: 27 Formasi Basarnas dalam CPNS 2021, Lengkap dari Lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, S2 Banyak Dibutuhkan

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. (Kolase TribunStyle.com/Tangkap layar laman sscn.bkn.go.id)

Simak alur seleksi hingga ukuran file yang harus diunggah di CPNS dan PPPK 2021

Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Masing-masing instansi pun memiliki persyaratan dan ketentuan yang perlu diketahui pendaftar. 

Apabila CPNS 2021 sudah dibuka, Anda dapat mengakses situs //sscasn.bkn.go.id/.

Diketahui, hingga Minggu (13/6/2021) pukul 11.00 WIB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.

Baca juga: MASIH BELUM DIBUKA, Kapan Tes CPNS 2021? Klik Link Daftar CPNS 2021 di https //sscn.bkn.go.id

Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021, Kejaksaan, BPK, Kemlu, BNN, Pemprov hingga Pemkot, Cek di Sini

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dikabarkan dibuka 31 Mei 2021.

Namun, BKN menegaskan pelaksanaan CPNS dan PPPK 2021 belum dimulai.

Melalui akun Instagram resminya, BKN telah menyampaikan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2021.

"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Alur Seleksi dan Ketentuan Pendaftaran CPNS 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak CPNS & PPPK 2021, sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.

Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu //sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen administrasi terkait pendaftaran CPNS mulai dari sekarang.

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Baca juga: BNN Buka 148 Formasi untuk Tenaga Kesehatan & Teknis di CPNS 2021, Berikut Rinciannya

Baca juga: DERETAN Instansi yang Umumkan Formasi CPNS 2021, Peluang Lulusan SMA/SMK serta S2, Persiapkan Dirimu

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Ketentuan Umum Pelamar yang Mendaftar CPNS 2021

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian - Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021.
Formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021. Dalam artikel terdapat alur Seleksi dan Ketentuan pendaftaran CPNS 2021, beserta daftar formasi terbanyak CPNS & PPPK 2021.(Instagramkemenpanrb)

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar formasi terbanyak yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2021:

Formasi CPNS 2021 di Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan

- Analisis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analisis Hukum Pertanahan

- Perawat

Formasi CPNS 2021 di Tingkat Provinsi

Kesehatan

- Perawat

- Dokter

- Asisten Apoteker

- Perekam Medis

- Bidan

Teknis

- Polisi Kehutanan

- Pengelola Keuangan

- Pranata Komputer

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

Formasi CPNS 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota

Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

Formasi PPPK 2021 di Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

Formasi PPPK 2021 di Tingkat Provinsi

Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Penjasorkes

- Guru Seni Budaya

Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

Formasi PPPK 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota

Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjasorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar

Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

#CPNS #PPPK #SSCASN

Sumber: Kompas.com
Tags:
CPNSPPPKBKN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved