Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A.
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM A wajib menyimak artikel ini.
Pasalnya, modal Anda tak hanya cukup membawa KTP.
Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.
Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan SIM.
Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.
Kini ada aturan baru.
Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Baca juga: Tata Cara dan Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A & C, Dilengkapi dengan Tarif Resminya Masing-masing
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Cara Dapatkan SIM Gratis dari Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia, Khusus SIM A & C
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,
sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.