Breaking News:

Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.

Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
Ilustrasi SIM A 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) A.

Bagi Anda yang ingin mengurus SIM A wajib menyimak artikel ini.

Pasalnya, modal Anda tak hanya cukup membawa KTP.

Kini ada aturan baru yang mengharuskan membuat SIM A memiliki sertifikat.

Belum lama ini, pihak kepolisian sudah mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan SIM.

Tidak hanya soal SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.

Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.

Kini ada aturan baru.

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas "Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi", Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A & C, Dilengkapi dengan Tarif Resminya Masing-masing

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Cara Dapatkan SIM Gratis dari Polri, Berlaku di Seluruh Indonesia, Khusus SIM A & C

Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A.

"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3,

sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SIMmobilKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved