Syarat & Biaya Urus SIM A, Kini Tak Hanya Bermodal KTP, Ada Aturan Baru, Harus Punya Sertifikat Ini
Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa KTP asli dan foto kopinya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
Bahkan Malaysia juga sudah menerapkannya.
Sehingga meminimalisir kecelakaan.
"Ya, di luar sudah seperti itu.
Tidak usah jauh-jauh,
di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com.
Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
Ia berharap jalanan Indonesia bisa lebih aman.
Tentunya dengan pengemudi yang teredukasi.
"Kalau mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan,
salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Biaya bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Itulah penjelasan mengenai aturan baru dalam mengurus SIM A.
Lengkapi berkasmu.
(Kompas/Donny Dwisatryo Priyantoro)