PPDB 2021
Cara dan Syarat Daftar PPDB Bersama Jalur Afirmasi untuk SMA Swasta di Jakarta, Berikut Ketentuannya
Syarat dan alur pendaftaran PPDB Bersama Jakarta 2021 Jalur Afirmasi bagi SMA swasta dibuka hingga besok, Rabu (23/6/2021)
Editor: Nafis Abdulhakim
b. 25 Juni 2021 pukul 00.01 - 14.00 WIB
Ketentuan Pendaftar PPDB Bersama
Berikut adalah ketentuan bagi calon peserta didik baru atau CPDB bagi yang ingin mendaftar PPDB Bersama:
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama adalah warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020.
- CPDB yang dapat mengiuti PPDB Bersama adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif.
- CPDB yang diterima pada PPDB Bersama bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.
Ketentuan PPDB Bersama Jakarta Jalur Afirmasi
- Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah
- Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan keluarahan sekolah
- Data sekolah dan kuota yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah.
Baca juga: Nilai PPDB Sistem Zonasi Sebagai Revolusi Senyap, Nadiem Makarim: Prinsip Keadilan Sosial
Baca juga: DIBUKA Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK di Jawa Tengah, Simak Jadwalnya, Akses ppdb.jatengprov.go.id
Persyaratan CPDB
1. Penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif;
2. Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya;
3. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
Alur Pendaftaran PPDB Bersama DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022