Penanganan Covid
Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur DIY Akan Berlakukan PPKM Mikro, Ini Deretan Aturan yang Diterapkan
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00-20.00 WIB;
- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen;
- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19;
- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu;
- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung.
Adat Istiadat atau Hajatan
- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye;
- Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro
Catatan Redaksi:
Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).