Breaking News:

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur DIY Akan Berlakukan PPKM Mikro, Ini Deretan Aturan yang Diterapkan

Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Shutterstock/ KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Gubernur DIY akan berlakukan PPKM Mikro untuk menekan penyebaran virus corona 

- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00-20.00 WIB;

- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen;

- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19;

- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu;

- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung.

Adat Istiadat atau Hajatan

- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye;

- Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro

Catatan Redaksi:

Bersama kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca artikel terkat Covid-19 lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BantulYogyakartaCovidPPKM mikroSri Sultan Hamengkubuwono X
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved