Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat dan Panduannya
Berikut ini syarat, barang-barang yang dibawa, serta kegiatan yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi.
Editor: ninda iswara
Tribunnews/Jeprima
Petugas Gugus COVID-19 merapikan tempat untuk isolasi mandiri di Gedung Sasana Krida Karang Taruna RW 03, Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Penyediaan ruang isolasi mandiri ini merupakan inisiatif dari warga karna melihat angka kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi, menurut Sekretaris RW 03, Kelurahan Pondok Labu, Moch Yahya Gedung ini disiapkan untuk antisipasi bila Wisma Atlet dan rumah sakit rujukan penuh dan Gedung ini memiliki fasilitas lima bed dengan
2. Tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR ulang.
3. Mendapat surat keterangan selesai Isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.
4. Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili.
Lindungi diri dan keluarga Anda dengan disiplin dan patuhi 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) untuk mencegah penularan Covid-19.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Isolasi Mandiri Covid-19 Orang Tanpa Gejala, Ini Syarat Isolasi di Rumah/Fasilitas Pribadi
- Berita dan artikel terkait Penanganan Covid-19 lainnya di sini -