Breaking News:

PPDB 2021

PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 Sudah Keluar, Segera Akses ppdb.bandung.go.id

Hasil seleksi PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 telah dimumumkan, berikut cara cek daftar peserta yang lolos, akses ppdb.bandung.go.id

Tangkap layar ppdb.bandung.go.id
Laman resmi ppdb.bandung.go.id yang menginformasikan, pengumuman hasil seleksi pada PPDB SD/SMP jalur afirmasi dan prestasi di Kota Bandung 2021 

- Kecamatan Batununggal

- Kecamatan Lengkong

- Kecamatan Regol

- Kecamatan Bandung Kidul

Zona D

- Kecamatan Cicendo

- Kecamatan Andir

- Kecamatan Bandung Kulon

- Kecamatan Babakan Ciparay

- Kecamatan Bojong Loa Kaler

- Kecamatan Bojong Loa Kidul

- Kecamatan Astanaanyar

Persyaratan umum Jalur Zonasi

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.

- Kartu Keluarga yang diregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Dasar

- Berusia 7 (tujuh) Tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Menengah Pertama

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.

Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pemilihan sekolah

Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal dan sekolah swasta sebagai pilihan ketiga untuk jalur zonasi SMP.

Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek ppdb.bandung.go.id, Pengumuman PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 Pukul 16.00 WIB.

Baca artikel terkait PPDB lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPDBBandungpengumumanseleksiAfirmasiPenerimaan Peserta Didik Baru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved