Breaking News:

PPDB 2021

PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 Sudah Keluar, Segera Akses ppdb.bandung.go.id

Hasil seleksi PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 telah dimumumkan, berikut cara cek daftar peserta yang lolos, akses ppdb.bandung.go.id

Tangkap layar ppdb.bandung.go.id
Laman resmi ppdb.bandung.go.id yang menginformasikan, pengumuman hasil seleksi pada PPDB SD/SMP jalur afirmasi dan prestasi di Kota Bandung 2021 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD/SMP di Kota Bandung 2021 telah keluar.

Hasil seleksi ini diumumkan sore ini Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Adapun yang diumumkan hari ini adalah hasil seleksi tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi.

Hal tersebut seperti tertera dalam keterangan di laman resmi ppdb.bandung.go.id.

"Dengan ini kami sampaikan Informasi bahwa Penetapan Hasil Seleksi Tahap 1 Jalur Afirmasi dan Prestasi PPDB Kota Bandung sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 57 Tahun 2021 akan ditetapkan pada pukul 16.00 WIB," tulis pesan pop-up laman ppdb.bandung.go.id.

Para peserta bisa melihat hasilnya dengan mengakses laman resmi ppdb.bandung.go.id.

Sementara itu untuk daftar ulang PPDB Kota Bandung 2021, tahap pertama akan dilakukan secara daring.

Tahap ini pun dilakukan melalui website resmi ppdb.bandung.go.id.

Baca juga: PENDAFTARAN PPDB SMP Surabaya Jalur Zonasi Resmi Dibuka, Berikut Daftar Sekolah di Zona 1 dan 2

Baca juga: CARA CEK Pengumuman PPDB SMA/SMK NTT 2021, Hasil Seleksi Bisa Dilihat dengan Akses ntt.siap-ppdb.com

Tampilan laman resmi PPDB kota Bandung yang menunjukkan waktu pengumuman hasil seleksi tahap 1, Kamis (24/6/2021)
Tampilan laman resmi PPDB kota Bandung yang menunjukkan waktu pengumuman hasil seleksi tahap 1, Kamis (24/6/2021) (ppdb.bandung.go.id)

Adapun daftar ulang dapat dilakukan mulai 25 hingga 26 Juni 2021.

Dikutip dari e-book Panduan PPDB Kota Bandung 2021, jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua akan dibuka pada 28 Juni sampai 2 Juli 2021.

Jalur Zonasi

Untuk sekolah dasar (SD) dibagi menjadi delapan zona.

Zona A meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, Kecamatan Sukajadi.

Kemudian Zona B, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Cicendo.

Selanjutnya Zona C - Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay.

Zona D, Kecamatan Regol, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kecamatan Astanaanyar.

Zona E, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Bandung Kidul.

Zona F, Kecamatan Antapani, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Kiaracondong.

Zona G, Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Ujungberung.

Zona H, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Gedebage.

Untuk Calon Peserta Didik dan Sekolah Tujuan SD berbeda Zona, tapi masih dalam radius 1 KM maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Sementara itu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibagi menjadi empat zona.

Keempatnya yakni:

Zona A

- Kecamatan Sukasari

- Kecamatan Cidadap

- Kecamatan Coblong

- Kecamatan Cibeunying Kaler

- Kecamatan Bandung Wetan

- Kecamatan Sumur Bandung

- Kecamatan Cibeunying Kidul

- Kecamatan Sukajadi

Zona B

- Kecamatan Mandalajati

- Kecamatan Antapani

- Kecamatan Arcamanik

- Kecamatan Cinambo

- Kecamatan Panyileukan

- Kecamatan Cibiru

- Kecamatan Gedebage

- Kecamatan Rancasari

- Kecamatan Ujungberung

- Kecamatan Buahbatu

Zona C

- Kecamatan Kiaracondong

- Kecamatan Batununggal

- Kecamatan Lengkong

- Kecamatan Regol

- Kecamatan Bandung Kidul

Zona D

- Kecamatan Cicendo

- Kecamatan Andir

- Kecamatan Bandung Kulon

- Kecamatan Babakan Ciparay

- Kecamatan Bojong Loa Kaler

- Kecamatan Bojong Loa Kidul

- Kecamatan Astanaanyar

Persyaratan umum Jalur Zonasi

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.

- Kartu Keluarga yang diregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Dasar

- Berusia 7 (tujuh) Tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Menengah Pertama

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.

Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pemilihan sekolah

Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal dan sekolah swasta sebagai pilihan ketiga untuk jalur zonasi SMP.

Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek ppdb.bandung.go.id, Pengumuman PPDB SD/SMP Kota Bandung 2021 Pukul 16.00 WIB.

Baca artikel terkait PPDB lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPDBBandungpengumumanseleksiAfirmasiPenerimaan Peserta Didik Baru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved