Breaking News:

Langgar Etik, Sahroni, Nafa Urbach & Eko Patrio Kini Dihukum, Ini Sosok yang Terima Sanksi Terberat

Tiga artis-politisi dijatuhi hukuman etik berbeda, satu di antaranya terima sanksi paling berat.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Tiga artis-politisi dijatuhi hukuman etik berbeda, satu di antaranya terima sanksi paling berat. 

Ringkasan Berita:
  • Dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinonaktifkan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
  • Masing-masing mereka akan menjalani "hukuman" nonaktif dari DPR RI dengan waktu yang berbeda-beda, yakni:
  • Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, Eko Patrio dinoaktifkan selama 4 bulan, dan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gejolak di DPR kian memanas setelah tiga figur publik yang kini jadi legislator dinyatakan melanggar etik.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio resmi dijatuhi hukuman sesuai tingkat pelanggarannya.

Satu nama disebut menerima sanksi paling berat usai dinilai paling bertanggung jawab.

Baca juga: Sosok Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD DPR Nonaktifkan Sementara 3 Anggota DPR RI, Mantan Jenderal

Dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinonaktifkan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Masing-masing mereka akan menjalani "hukuman" nonaktif dari DPR RI dengan waktu yang berbeda-beda, yakni:

- Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan

- Eko Patrio dinoaktifkan selama 4 bulan, dan

- Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan

Keputusan itu dibacakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sementara untuk Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran etik tersebut, sehingga keduanya kini diaktifkan kembali jadi anggota DPR RI.

"MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

"Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," sambung dia. 

SOSOK PEJABAT - Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) usai lolos dari hukuman MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
SOSOK PEJABAT - Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) usai lolos dari hukuman MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA))

Adang memaparkan, bagi Adies dan Uya, mereka langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. 

Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda. 

"Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem," kata Adang. 

Halaman 1/3
Tags:
Langgar Kode EtikAhmad SahroniNafa UrbachEko Patrio
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved