Breaking News:

Virus Corona

Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 secara Online dengan Akses pedulilindungi.id, Simak Panduannya

Simak cara download sertifikat vaksinasi Covid-19, unduh dengan mengakses laman pedulilindungi.id, siapkan nomor ponsel

Tokopedia/Snappy via Kompas
Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 

6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;

7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;

8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;

9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";

10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;

11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;

12. Untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Baca juga: IMBAS Layanan Vaksin Covid-19 Berbayar, Warga Minta Dibatalkan: Kasihan Masyarakat Kecil

Baca juga: FAKTA Vaksin Berbayar Kimia Farma: Tuai Polemik, Saham Melejit, Dinilai Tak Etis, Akhirnya Ditunda

Sertifikat vaksinasi ini diberikan kepada setiap orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.

Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.

Vaksin juga akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.

Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.

Baca juga: TNI dan Walubi Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Massal di JI Expo Kemayoran, Sehari Bisa 3000 Orang

Baca juga: Polemik Vaksin Covid-19 Berbayar Kimia Farma, dr Tirta Sebut Kurang Sepakat: Sudah Diketok

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
virus coronaCovid-19PeduliLindungisertifikat vaksinasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved