Breaking News:

PPKM Darurat akan Dilonggarkan 26 Juli, Ini Sederet Aturannya, Makan di Warung Maksimal 30 Menit

Simak sederet aturan dilonggarkannya PPKM Darurat yang berlaku mulai 26 Juli 2021 mendatang.

Editor: ninda iswara
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM darurat 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak sederet aturan dilonggarkannya PPKM Darurat yang berlaku mulai 26 Juli 2021 mendatang.

Ada sejumlah perubahan aturan terkait dilonggarkannya PPKM Darurat yang dimulai pekan depan.

Kasus Covid-19 yang melonjak di Indonesia membuat pemerintah harus menyiapkan sederet skenario.

Kebijakan baru dibuat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat sendiri sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Namun melihat kondisi yang masih chaos, Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, BST Rp 600 Ribu Cair, Cek Penerima Siapkan KTP, Ada Tambahan Beras 10 Kg

Baca juga: Tuai Pro Kontra, Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM, Ada Perubahan Aturan, Termasuk Warung Makan

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Sekretariat Kabinet RI)

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Jika kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan, pemerintah akan mulai melonggarkan PPKM Darurat secara bertahap mulai 26 Juli 2021 mendatang.

Berikut aturan jika PPKM Darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti:

1. Pasar Tradisional

Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratPresiden JokowiCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved